Inilah Syarat dan Rukun Zakat Mal Yang Harus Dipenuhi

Penghasilan yang didapatkan oleh umat Islam tidak sepenuhnya menjadi miliknya karena harus dikeluarkan sebagian dan diberikan kepada orang tertentu. Hal tersebut dinamakan zakat mal, di mana memberikan zakat kepada orang tertentu. Dengan tujuan agar penghasilan yang didapat mendapat berkah dan bisa dinikmati oleh orang lain. Selain itu, ada pula beberapa rukun zakat mal yang harus diketahui.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Zakat Mal

Sebelum membahas mengenai rukun dari zakat mal, terlebih dahulu harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan zakat mal. Dengan kata lain bahwasanya zakat mal tidak akan terjadi apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan tersebut. Maka dari itu, berikut ini merupakan paparan mengenai syarat dalam melakukan zakat mal.

1. Sebagai Kepemilikan Penuh dan Terus Berkembang

Syarat pertama adalah harta yang akan dijadikan sebagai zakat mal merupakan harta yang dimiliki secara penuh oleh individu atau lembaga. Dalam artian bahwa harta yang akan dijadikan zakat mal tersebut bukan milik orang lain. Selain itu, harta tersebut juga harus memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang ketika sudah dijadikan zakat nantinya.

2. Telah Mencapai Nisab dan Melebihi Kebutuhan Pokok

Sebelumnya perlu diketahui bahwa nisab merupakan jumlah dari minimal harta yang dimiliki sehingga dikenakan wajib zakat. Sehingga harta yang belum mencapai nisab tidak wajib untuk dijadikan sebagai zakat mal. Bukan hanya itu, harta yang dimiliki tersebut juga harus melebihi dari kebutuhan pokok yang digunakan individu bersama keluarga.

3. Bebas Utang dan Sudah Berlalu Dalam Jangka Satu Tahun

Hal terpenting adalah bahwa harta yang dijadikan sebagai zakat mal harus bebas dari utang untuk mencapai nisab. Sehingga harta tersebut sudah termasuk dalam harta yang wajib untuk dijadikan zakat. Kemudian kepemilikan dari harta yang akan dijadikan zakat tersebut juga harus mencapai satu tahun seperti perhiasan,simpanan, hewan ternak, dan lainnya.

Rukun Dari Zakat Mal

Syarat-syarat zakat mal sudah diketahui untuk dipenuhi sebelum membagikan zakat kepada orang yang dituju. Kemudian ada rukun zakat mal yang juga perlu untuk diketahui agar zakat yang diberikan bisa menjadi berkah bagi orang lain. Nah, berikut ini merupakan paparan mengenai rukun dari zakat mal tersebut.

1. Diawali Dengan Niat Untuk Mengeluarkan Zakat Mal

Niat yang dimaksud di sini adalah niat yang berasal dari hati untuk menunjukkan sebuah keikhlasan dari seseorang untuk mengeluarkan zakat tersebut. Di mana niat tersebut harus dilafalkan secara lisan dan semata-mata hanya karena Allah SWT. Dengan kata lain bahwa zakat yang dikeluarkan tersebut bukan untuk pamer kepada orang lain.

2. Ada Orang Yang Menunaikan dan Berhak Menerima Zakat

Rukun selanjutnya adalah bahwasanya harus ada orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal tersebut. Selain itu, ada pula orang yang berhak dalam menerima zakat mal yang dikeluarkan. Orang yang menerima tersebut seperti seorang fakir, mualaf, ibnu sabil, hamba sahaya, miskin, amil, gharimin, dan fisabilillah.

3. Adanya Harta Yang Akan Dijadikan Zakat

Yang terakhir adalah dengan adanya harta berdasarkan persyaratan yang akan dijadikan sebagai zakat mal yang terdiri dari berbagai macam harta. Seperti dalam kategori hewan ternak, hasil pertanian, perhiasan, barang temuan, penghasilan profesi, dan lain sebagainya. Di mana kategori harta tersebut bisa dijadikan sebagai harta untuk zakat mal.

Itulah beberapa ulasan mengenai syarat-syarat dan rukun zakat mal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat tersebut. Dengan kata lain bahwa rukun dari zakat tersebut harus ada sebelum melakukan zakat. Di mana kedua hal tersebut juga menjadi pembeda antara jenis zakat lainnya meskipun hampir sama.

Baca Juga : Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Hukum Islam