Apa Yang Dimaksud Talak 1? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud talak 1? Memang dalam hukum islam ada 3 kategori tingkatan talak yang bisa diucapkan oleh pasangan suami istri. Ketiganya pun memiliki akibat masing-masing yang akan berakibat pada keabsahan pernikahan. Jadi, memang benar adanya jika umat muslim tak boleh sembarangan mengucapkannya walaupun hanya bercanda.

Inilah Arti Kata Talak

Dalam pernikahan tujuannya sendiri adalah menyatukan dua insan yang berbeda dalam ikatan suci dan halal. Namun, namanya kehidupan pasti ada saja lika-liku masalah yang dihadapi hingga menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Tak jarang pasangan-pasangan tersebut memilih untuk berpisah atau melakukan talak karena merasa tidak cocok.

Talak itu sendiri merupakan sebuah upaya pemutusan hubungan pernikahan sah sepasang suami istri atau istilah lainnya adalah cerai. Ha ini dapat terjadi lantaran sudah tidak ada kemungkinan untuk meneruskan kehidupan bersama lagi.

Hanya saja jika mengacu pada hukum negara, maka talak yang hanya diucapkan secara lisan itu dianggap belum sah jika tidak mengajukan secara tertulis ke pengadilan Agama. Namun, jika dilihat dari kacamata agama, maka ungkapan tersebut sudah termasuk dalam kategori mencerai pasangan walaupun awalnya tidak serius mengatakannya.

Untuk itu, kata talak adalah sesuatu yang sakral dan tak bisa diucapkan secara sembarangan oleh umat islam yang telah menikah. Terlebih ada tiga tingkatan talak yang kesemuanya memiliki akibat berbeda-beda.

Apa Itu Talak Satu?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika talak memiliki tiga tingkatan berbeda, yaitu talak 1, 2 dan 3. Sedangkan perceraian sendiri adalah sesuatu yang boleh-boleh saja atau halal dilakukan oleh umat muslim apabila terdapat suatu hal yang sudah tidak bisa dikendalikan.

Hanya saja, sebaik-baiknya jalan sebisa mungkin untuk menghindarinya karena Allah sangat membenci perceraian walaupun tidak diharamkan. Untuk itu, dalam islam jatuhnya talak dibagi 3. Lantas apa yang dimaksud talak 1?

Berdasarkan rujukan dalam surat Al-Baqarah ayat 229 menyatakan jika talak 1 dan 2 adalah kondisi ingin menceraikan pasangan namun masih bisa rujuk kembali. Sehingga apabila tidak sengaja mengucapkan kata talak atau memang di sengaja lantaran terbawa emosi, maka masih dianggap sebagai talak 1.

Artinya setelah mengucapkan kata talak untuk pertama atau kedua kalinya, maka bisa rujuk kembali bersama pasangan. Akan tetapi, dengan syarat yang mudah yaitu harus mengucapkan sebuah kalimat yang intinya “Aku kembali padamu” dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan pernikahan secara agama masih dianggap sah.

Perbedaan Talak 1, 2 dan 3

Sebelumnya telah membahas jika talak 1 adalah kategori yang teringan, begitu pula talak 2. Dimana suami istri masih bisa bebas untuk rujuk kembali. Namun, berbeda dengan ucapan talak hingga ketiga kali.

Apabila sudah mencapai kategori tersebut, maka secara agama pernikahan pasangan tersebut sudah tidak sah. Kemudian berdasarkan sumber surat Al-Baqarah ayat 230, suami istri tersebut sudah tidak halal dan tidak bisa rujuk kembali kecuali si istri telah dinikahi oleh laki-laki lain hingga akhirnya bercerai kembali atau meninggal dunia.

Selain itu, maksud dari harus dinikahi pria lain terlebih dahulu ini juga merujuk bahwa mereka harus melakukan hubungan suami istri dahulu baru bisa dinikahi kembali dengan suami sebelumnya. Namun, tentu tak semudah itu, terlebih jika mantan suami rela mengupah laki-laki lain supaya melakukan hal tersebut, maka islam tidak membenarkan tindakannya.

Jadi apa yang dimaksud talak 1 adalah kondisi ungkapan perceraian namun masih bisa rujuk kembali meskipun harus menghadirkan dua orang saksi. Itulah kenapa kata-kata talak dalam islam bukan sesuatu yang bisa dibuat main-main.

Baca Juga : Cara Menjatuhkan Talak Nikah Siri Sesuai Ajaran Islam