Tata Cara Menagih Hutang Menurut Islam

Pada dasarnya cara menagih hutang menurut Islam adalah tidak boleh memberatkan orang yang berhutang karena tidak sesuai dengan asas dalam Islam.

Akad hutang berhutang dalam Islam disebut aqa al-irfaq atau akad yang berasas belas kasih. Dari istilah tersebut maka tata cara hutang berhutang pun berbeda dengan hukum konvensional pada umumnya.

Terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama mengenai cara menagih hutang dalam Islam. Akan tetapi dapat ditarik kesimpulan dan poin penting yang akan dijabarkan dalam tata cara menagih hutang menurut Islam berikut ini.

1. Cara Menagih Hutang Menurut Islam: Dilarang Menagih Saat Orang dalam Kesulitan

Cara menagih hutang menurut Islam yang pertama adalah jangan tagih disaat orang dalam kesulitan. Perhatikan bahwa saat menagih, orang tersebut sudah mampu membayarnya. Jika tidak, maka haram hukumnya untuk menagih dan wajib menunggu hingga benar-benar tidak dalam keadaan kesulitan.

Terdapat dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 3 halaman 268, ”…wajib menunggu rang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ia mampu membayar hutangnya, menurut kesepakatan para ulama,”

2. Dua Cara Jika Tidak Percaya Penghutang Belum Mampu

Pada kehidupan nyata sering ditemui orang yang diberi hutang mengaku belum mampu membayar namun pemberi hutang tidak mempercayainya. Islam pun mengatur hal yang demikian ini dengan rinci, terdapat dua keadaan untuk mengatasinya.

Pertama jika utang berupa harta yang diserahkan misal akad penjualan maka wajib menghadirkan dua orang saksi. Kedua, jika utang berupa harta yang tidak diserahkan misal mengganti rugi barang orang lain maka pernyataannya langsung diterima. Dan pemberi hutang wajib menyertakan bukti bahwa hal itu tidak benar.

3. Cara Menagih Hutang Menurut Islam: Tagih dengan Baik dan Sopan

Sebagaimana asasnya iaitu berdasarkan belas kasih maka pemberi hutang wajib menagih dengan cara yang halus dan sopan. Tidak boleh menagih dengan nada mengancam dan memberatkan penghutang.

Baca juga: Keutamaan Sholat Sunnah Sebelum Subuh

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 3 halaman 268, “…dan disunahkan bersikap baik dalam menagih hutang serta wajib menunggu…”. Hal demikian dianjurkan untuk menjaga persaudaraan tetap terjalin meski urusan hutang piutang telah selesai.

4. Tidak Boleh Mengambil Keuntungan

Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah berikut, ”Apabila kamu menghutangi seseorang kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu dengan membawakan jerami, gandum atau pakan ternak maka janganlah menerimanya karena itu riba,” (HR. Bukhari).

Hutang berhutang dalam Islam dianggap sebagai transaksi sosial yang artinya dalam rangka membantu sehingga dilarang mengambil keuntungan dalam bentuk apapun termasuk jasa yang tidak terlihat dan hanya bisa dirasakan.

5. Tidak Boleh Memperhitungkan Nilai Mata Uang

Cara menagih hutang menurut Islam berikutnya yaitu tidak boleh memperhitungkan nilai mata uang. Para ulama telah sepakat bahwa penerima hutang wajib mengembalikan pinjaman sebesar yang diterima. Oleh sebab itu pemberi hutang harus memahami hal ini dan siap dengan resik penurunan nilai mata uang yang mungkin terjadi.

Dijelaskan dalam Tanbih ar-Ruqud ‘ala Masail an-Nuqud halaman 64 yang menyatakan sebagai berikut, “tidak ada kewajiban bagi orang yang memiliki hutang selain yang sama dengannya, dengan sepakat para ulama.”

6. Menerima Pembayaran dalam Bentuk yang Lain

Tata cara menagih hutang yang terakhir adalah pemberi utang boleh menerima pembayaran dalam bentuk yang lain. Misalnya berhutang uang namun dibayar emas, berhutang dengan besaran rupiah namun dibayar dollar dan sebagainya.

Namun ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu kesepakatan beda bentuk pembayaran baru disepakati saat pelunasan bukan saat berhutang. Selain harga yang dibayar harus sesuai harga saat pelunasan bukan saat berhutang.

Itulah tata cara menagih hutang menurut Islam yang harus dilakukan. Dengan mengetahui informasi ini maka pemberi hutang terjauhkan dari dosa. Keberkahan dalam rezeki pun akan diperoleh karena  hutang berhutang termasuk cara saling membantu dalam ajaran Islam.