Judi Haram? Yuk Cek 10 Dalil Judi Haram Hukumnya

dalil judi haram
sumber: kompasiana.com

Pembahasan soal judi memang sepertinya tidak ada akhirnya. Ada banyak sekali topik menarik yang seru untuk dibahas tentang judi, terutama dari sudut pandang islam. Nah, kali ini kalian akan diajak untuk membahas seputar dalil-dalil yang menjelaskan hukum haram judi dan hal-hal lain yang terkait dengan judi. Bagi kalian yang tak sabar, yuk segera cek dalil judi haram berikut ini.

Dalil Judi Haram: Q.S Almaidah: 90 – Khamr

Allah berfirman dalam Q.S Almaidah ayat 90 yang intinya kurang lebih begini: meminum khamr, bermain judi, berkurban untuk sesembahan berhala, dan mengundi nasib termasuk dalam perbuatan-perbuatan setan. Allah SWT, masih dalam surat dan ayat yang sama, memerintahkan kita untuk menjauhi perbuatan-perbuatan ini agar kita beruntung.

Dari makna ayat Alqur’an ini sangat jelas bahwa ada 4 perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan-perbuatan setan. Salah satunya adalah bermain judi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan judi. dari ayat tersebut juga kita dijelaskan bahwa judi digandengkan dengan al-anshab, khamr, dan al-azlam yang hukumnya jelas-jelas haram. Karena ada pernyataan inilah yang menjadikan dalil judi haram ini sebagai dasar hukum bahwa judi haram hukumnya. 

Dalil Judi Haram: Q.S. Al Hajj: 30 – Judi Disebut Rijs atau Najisa

Judi haram hukumnya juga disebut dalam Q.S. Al Hajj ayat 30. Makna firman Allah kurang lebih: kita umat manusia diperintahkan untuk menjauhi berhala-berhala yang najis. Dalam dalil judi haram ini, kata rujz bermakna ‘dosa’ dalam bahasa arab, sedang rijs memiliki makna ‘najis’. Terkadang kata ‘rijs’ digunakan untuk menyebut berhala.

Nah, dari surat Al Hajj ini, kita judi diibaratkan sebagai berhala yang najis. Kita umat islam mengetahui bahwa berhala adalah media untuk menyembah tuhan selain Allah. Praktik-praktik penyembahan berhala ini sudah ada sejak jaman jahiliyah. Kini praktik penyembahan berhala ini sebenarnya masih eksis, hanya saja terkadang kita tidak menyadarrinya. Salah satunya yaitu dengan ‘mentuhankan’ judi yang kerap membuat kita lupa dengan Tuhan Pencipta kita yang sesungguhnya. 

Q.S Fathir: 6 dan Q.S Al A’raf: 21 & 27 – Judi Termasuk Amalan Setan

Inti dari ketiga dalil judi haram ini adalah judi termasuk amalan/ perbuatan setan. Segala jenis perbuatan setan hukumnya haram. Ayat-ayat ini juga menjelaskan bahwa setan memiliki semangat yang tinggi untuk menggoda manusia. Manusia yang telah tergoda nanti akan tersesat di jalan yang salah dan akhirnya terjerumus ke neraka. 

Setan akan berbuat apa saja untuk menggoda manusia. Dengan tipuan dan rayuan yang terlihat menyenangkan, setan akan menyeret kita, manusia, ke jalan yang tidak diridhoi Allah. Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Dengan berbagai bujuk rayunya, setan akan terus menjerumuskan manusia ke dalam siksa api neraka yang sungguh pedih. 

Untuk menghindari bujuk-rayu setan, kita, umat muslim senantiasa wajib berzikir sebagai bentuk ibadah untuk mengingat Allah SWT. Meski begitu, kita tetap wajib waspada dengan jerat bujuk rayu setan karena setan tetap akan membisikan bujuk-rayunya meski kita rajin berzikir. 

Benar sekali, setan akan menghasut kita agar menjadi pribadi yang riya atau bangga dengan sisi spiritual kita yang baik. Ketika hati kita timbul rasa bangga akan kebiasaan baik (zikir, misalnya), ini adalah tanda bahwa bisikan-bisikan setan telah berhasil merasuk ke dalam relung hati kita. Naudzubillah min dzalik. 

Q.S Al A’Raf Ayat 27: Jerat Bujuk-Rayu Setan pada Adam-Hawa

Memang benar, firman Allah ini tidak memiliki keterkaitan dengan judi, akan tetapi ayat Alqur’an ini adalah gambaran nyata akan tipu daya setan yang dahsyat sehingga Adam-Hawa terjerat olehnya. Dalil judi haram ini menjelaskan perintah Allah kepada kita, keturunan Nabi Adam dan Hawa untuk tidak mudah tertipu oleh setan sebagaimana setan telah berhasil menipu Adam-Hawa. 

Kita pastinya tahu tentang kisah Nabi Adam dan hawa yang dikeluarkan dari surga oleh Allah. Keduanya dikeluarkan dari surga Allah karena Hawa termakan bujukan setan untuk memetik dan memakan buah khuldi. Sebelumnya Allah telah menempatkan Adam dan Hawa di surga yang maha-indah, dan Allah memerintahkan kepada keduanya untuk tidak sekali-kali menyentuh dan memakan buah khuldi. 

Karena Adam-Hawa telah melanggar perintah Allah, keduanya lalu diturunkan ke bumi dan menjadi khilafah bumi. Seluruh umat manusia di bumi adalah keturunan Adam-Hawa yang telah menghasilkan keturunan dengan berbagai ras. 

Q.S Almaidah Ayat 91: Judi dapat Menimbulkan Konflik/ Permusuhan Antar Manusia

Melalui dalil judi haram ini, Allah ingin menyampaikan bahwa setan, melaui berbagai amalannya, termasuk judi dan meminum khamar, ingin menimbulkan kebencian dan permusuhan antar manusia. Setan begitu senang dengan bisikan-bisikannya yang sifatnya hasut. Dampak nyata dari hasutan setan ini adalah pemutusan tali silaturahmi. Padahal Allah membenci hamba-Nya yang suka memutus tali silaturahmi. 

Baca juga: Judi Menurut Islam: Hukum, Bahaya, Larangan, dan Azab Judi