Hukum Istri Mengucapkan Cerai Serta Kondisi yang Memperbolehkan Menurut Islam

Hukum istri mengucapkan cerai menurut Islam sekiranya memang sangat perlu dipahami sejak jauh-jauh hari sebelum menikah. Pasalnya, sekarang ini banyak kasus perceraian yang terjadi di Indonesia dan yang menjadi pihak pelapor adalah wanita. Padahal, dalam agama Islam sendiri, perceraian amatlah dibenci oleh Allah Swt.

Apa Hukum Istri Mengucapkan Kata Cerai?

Tentu saja banyak pasangan muda atau bahkan orang yang ingin menikah menjadi was-was. Padahal, apabila ditinjau lebih mendalam Islam bahkan memiliki hukum sendiri soal sah tidaknya perceraian yang diucapkan oleh pihak istri.

Ternyata, hukum istri mengucapkan cerai menurut Islam telah dinyatakan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 229. Inti isinya adalah mengenai penjelasan bahwa seorang Istri berhak mengucapkan khuluq (cerai) apabila di antara keduanya tidak lagi saling berkenan. Namun, tentu saja cerai yang diucapkan oleh istri tidak akan sah apabila istri tidak sanggup membayar tebusan.

Tebusan yang dibayar tersebut harusnya berupa kerelaan yang nantinya akan diterima oleh suami, dan nominalnya tidak boleh melebihi mahar. Kendati demikian, hukum istri mengucapkan cerai menurut Islam tetap saja dihukumi mubah, sekalipun sudah memenuhi syarat.

Kondisi-Kondisi yang Memperbolehkan Seorang Istri Mengucapkan Cerai Menurut Agama Islam

Setelah memahami hukum istri mengucapkan cerai, ada baiknya juga mengetahui beberapa kondisi yang memperbolehkan cerai diucapkan istri. Mengapa perlu diketahui? Agar penyelesaian masalah antara suami istri bisa terselesaikan dengan baik, mengingat pernikahan bukan suatu perkara main-main. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan singkat di bawah ini:

1. Suami Menggantungkan Status Istri

Seorang istri boleh mengucapkan cerai apabila suami menggantungkan statusnya. Hal ini dimisalkan suami pergi dalam tenggang waktu cukup lama, tidak ada kabar dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Oleh karenanya, demi menghindari hal yang tidak diinginkan, istri dihukumi mubah mengucapkan cerai atau Khuluq.

2. Istri Mengucapkan Cerai Jika Suami Melakukan KDRT

Apabila seorang istri mendapatkan perlakuan kekerasan yang berkepanjangan dan mengancam nyawanya, maka cerai boleh diucapkan. Kondisi semacam ini bahkan nantinya akan mudah diproses di Pengadilan Agama bilamana terdapat bukti berupa luka lebam di bagian tubuh istri.

Baca juga: Cara Khatam Al Quran Dalam Satu Bulan Dengan Cepat

3. Suami Ahli Maksiat dan Tidak Bisa Berubah

Apabila suami terjerumus ke dalam lubang maksiat dan tidak bisa dinasihati, maka seorang istri boleh mengucapkan cerai. Hal ini memang harus dilakukan karena Islam tidak membenarkan istri patuh kepada suami yang berpaling dari hukum Islam, sehingga berhak meninggalkannya.

4. Suami Tidak Memenuhi Kewajiban

Istri boleh mengucapkan cerai apabila berada dalam posisi terhimpit dikarenakan suami tidak lagi memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Baik kepada istri maupun anak-anak dan suami enggan bekerja. Hal tersebut diperbolehkan karena demi meminimalisir penindasan.

5. Istri Mengucapkan Cerai Jika Suami Keluar Dari Agama Islam

Sebagaimana ditegaskan dalam Islam, bahwa setiap orang yang keluar dari Agama-Nya maka akan dikutuk oleh Allah Swt. Apalagi jika kemurtadan tersebut dilakukan oleh suami, maka sebagai seorang istri yang patuh pada agama-Nya berhak mengucapkan talak.

6. Jika Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Biologis

Keutamaan menikah salah satunya adalah untuk menjaga keturunan dan menjaga diri dari perbuatan maksiat. Apabila dalam hal tersebut suami tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis istri, misalnya suami mengalami kecacatan, maka istri boleh mengucapkan cerai.

7. Jika Istri Membenci Suami

Kondisi berikutnya yang membolehkan istri mengucapkan atau menjatuhkan cerai kepada suami adalah timbul rasa kebencian istri terhadap suami. Kebencian ini bisa ditimbulkan dari berbagai hal, seperti misalnya suami buruk rupa atau hal lain yang memang dibenarkan secara syariat islam.

Sekian penjelasan singkat mengenai hukum istri mengucapkan cerai dan beberapa kondisi yang memperbolehkannya menurut agama Islam. Semoga setelah membaca nya, keimanan dan ketaqwaan sebagai umat Nabi Muhammad SAW semakin bertambah dan senantiasa menjaga ikatan pernikahan berdasarkan syariat.