Inilah Kewajiban Suami Setelah Talak 1 yang Harus Dipahami

Berdasarkan buku Hukum Kekeluargaan Indonesia di halaman seratus, menyatakan bahwa pada Al-Qur’an Qs. Al-Baqarah menegaskan perihal aturan berumah tangga. Qs. Al-Baqarah tersebut mengatur perihal talak yang masih diperbolehkan kembali antara suami dan istri, yakni talak satu dan dua.

Lalu, apa yang terjadi jika talak tiga sudah terucapkan? Maka, solusinya pasangan suami istri tersebut harus bercerai terlebih dahulu. Lalu, setelah itu istri harus terlebih dahulu dinikahi oleh pria lain dan apabila keduanya telah bercerai, maka bekas suami boleh kembali.

kewajiban suami setelah talak

Namun, tetap saja pernikahan dengan pria lain pasca talak tiga tidak boleh direncanakan. Sehingga, apabila masih jatuh talak satu, suami masih harus melaksanakan kewajibannya. Berikut ini kewajiban suami setelah talak 1, diantaranya:

1. Memberikan Nafkah Lahir Kepada Istri

Bagi suami yang sudah menjatuhkan talak satu kepada isterinya, maka wajib baginya tetap memberi nafkah lahir. Bahkan ketika talak tersebut diucapkan secara sadar maupun tidak. Nafkah ini seperti misalnya uang belanja bulanan, kebutuhan diri istri dan masih banyak lagi.

2. Memberikan Nafkah Lahir Batin Kepada Anak

Selain kepada isteri, seorang suami yang telah menjatuhkan talak satu kepada isteri tetap wajib menafkahi lahir dan batin kepada anak-anaknya. Hal ini tidak boleh diabaikan apalagi jika anak belum berumah tangga sendiri. Apabila sampai dilalaikan maka berdosa bagi seorang suami yang juga berperang sebagai ayah menelantarkan kebutuhan lahir maupun batin anak-anaknya.

3. Mencukupi Kebutuhan Sehari-Hari

Menjadi seorang suami memang bukan suatu peran yang mudah. Selain harus bekerja keras, suami juga harus mampu menjadi tonggak, pondasi dan panutan dalam keluarga. Bahkan, peran tersebut harus tetap dilaksanakan sekalipun talak satu jatuh kepada istri. Berbagai kebutuhan sehari-hari perihal anak dan istri juga harus tetap dipatuhi tanpa ada yang dikurangi sedikitpun.

Baca juga: Luar Biasa! Ternyata Inilah Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah

4. Tidak Boleh Menelantarkan Kebutuhan Pokok Rumah Tangga

Sekarang ini marak terjadi fenomena nikah muda dan sebagian besar pasangan tersebut kurang memahami hukum dalam pernikahan. Sehingga ketika talak satu dijatuhkan oleh suami, keduanya terburu bercerai dan anak-anak terlantarkan menjadi korban. Padahal, Islam sebagai agama yang adil menetapkan hukum bahwa suami yang telah mentalak satu istrinya tidak boleh menelantarkan kebutuhan rumah tangga.

5. Rujuk Kembali Apabila Berkehendak

Kewajiban suami setelah talak 1 dari poin satu sampai dengan empat di atas memang perihal pemberian nafkah lahir saja. Lalu, bagaimana dengan nafkah batinnya? Apabila, seorang suami berkehendak untuk memberikan nafkah lahir kepada isteri maka harus melakukan rujuk.

Rujuk tersebut juga diharuskan sesuai dengan syariat agama Islam. Apabila memberikan nafkah batin sebelum melakukan rujuk, maka dapat dijatuhi hukuman haram. Pasalnya, ketika talak satu dijatuhkan, sekalipun keduanya tidur dalam satu Rajang, hukumnya menjadi makruh apabila belum rujuk kembali.

Itulah kewajiban suami setelah talak 1 yang harus difahami. Perlu diingat bahwa ketika talak satu dijatuhkan, maka seorang suami tidak boleh meminta maupun isteri memberikan nafkah batin. Pasalnya, hal ini hukum makruh dalam agama dan apabila sekiranya berkehendak memperbaiki rumah tangga, maka suami harus merujuk kembali.