Konsep maqashid al syariah menggarisbawahi bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur kehidupan secara fisik, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual.
Artikel ini akan membahas maqashid al syariah secara mendalam, prinsip dasar yang menjadi landasan utamanya, serta urgensinya dalam perkembangan hukum Islam, baik dalam konteks tradisional maupun kontemporer.
Cheklist Maqashid al Syariah
Apa itu Maqashid al Syariah?
Maqashid al Syariah secara harfiah berarti tujuan atau maksud dari syariah. Dalam pengertiannya yang lebih luas, maqashid al syariah adalah upaya untuk mencapai kemaslahatan umat manusia melalui pelaksanaan hukum Islam.
Konsep ini berfokus pada perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Maqashid al syariah berperan sebagai panduan dalam merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan menjaga keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Hukum Islam bersumber pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang mengarah pada tercapainya tujuan-tujuan yang terkandung dalam maqashid al syariah.
- Al-Qur’an berisi wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT, yang mencakup berbagai hukum yang berhubungan dengan hakikat kehidupan manusia, termasuk perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Al-Qur’an memberikan arahan yang jelas untuk menjaga kemaslahatan umat dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. - Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh langsung bagi umat Islam.
Sunnah menafsirkan dan menjelaskan lebih rinci tentang prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Qur’an, serta memberikan contoh aplikatif bagaimana menjaga tujuan maqashid al syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui maqashid al syariah, umat Islam dapat lebih memahami dan menyesuaikan hukum Islam dengan tantangan zaman tanpa mengabaikan esensi dan prinsip dasar yang terkandung dalam sumber hukum Islam.
Baca: Mengenal Sumber Hukum Islam: Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas
Tujuan Utama Maqashid al Syariah

Maqashid al Syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia melalui pelaksanaan hukum Islam. Tujuan utama dari maqashid al syariah adalah untuk melindungi dan memelihara aspek-aspek kehidupan yang sangat penting bagi kesejahteraan umat Islam.
Dalam Islam, setiap hukum yang ditetapkan bukan hanya untuk mengatur aspek fisik kehidupan, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual.
Untuk itu, maqashid al syariah memiliki lima tujuan utama yang harus dilindungi dan diutamakan dalam kehidupan manusia.
- Menjaga Agama (Hifz ad-Din): Tujuan pertama dari maqashid al syariah adalah untuk menjaga agama. Islam mengajarkan bahwa agama adalah landasan hidup yang mengarahkan umat Islam dalam menjalani kehidupan.
Hukum Islam berfungsi untuk melindungi kebebasan beragama dan memastikan bahwa ajaran agama dapat dipahami dan dipraktikkan dengan benar.
Perlindungan terhadap agama ini mencakup kewajiban untuk mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak agama Islam, baik dari dalam maupun luar. - Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs): Tujuan kedua adalah menjaga jiwa atau kehidupan manusia. Dalam hukum Islam, setiap tindakan yang mengancam jiwa manusia, seperti pembunuhan dan kekerasan, adalah dosa besar.
Maqashid al syariah memandang bahwa kehidupan adalah anugerah yang harus dihormati dan dijaga. Oleh karena itu, hukum Islam melarang segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang dapat merusak atau mengancam keselamatan jiwa. - Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql): Akal merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia untuk membedakan yang benar dan salah.
Tujuan maqashid al syariah ini berfungsi untuk melindungi akal dari hal-hal yang dapat merusaknya, seperti penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan tindakan lain yang dapat memengaruhi kemampuan berfikir manusia. Islam mengajarkan bahwa akal harus digunakan untuk kebaikan dan kebenaran. - Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl): Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan keturunan. Oleh karena itu, tujuan maqashid al-syariah yang keempat adalah untuk melindungi keturunan dan hubungan keluarga yang baik.
Hukum Islam mengatur tentang pernikahan, perceraian, hak anak, serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga lainnya untuk memastikan keturunan yang terjaga dalam kualitas moral dan sosial yang baik. - Menjaga Harta (Hifz al-Mal): Tujuan terakhir dari maqashid al-syariah adalah untuk menjaga harta dan kekayaan. Islam mengajarkan agar harta digunakan dengan cara yang halal dan untuk kemaslahatan umat.
Hukum Islam melarang tindakan yang merugikan orang lain, seperti pencurian dan penipuan, serta mewajibkan pembagian harta melalui zakat untuk menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan seimbang. Tujuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya untuk mengatur ibadah, tetapi juga sebagai panduan hidup dalam segala aspek kehidupan, baik pribadi, sosial, maupun ekonomi.
Prinsip Dasar Maqashid al Syariah

Prinsip dasar maqashid al-syariah berfokus pada pemeliharaan kemaslahatan umat manusia dan penerapan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam pengembangan hukum Islam yang bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
- Hifz ad-Din (Menjaga Agama): Prinsip pertama adalah menjaga agama. Hukum Islam bertujuan untuk melindungi kebebasan beragama serta mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak agama Islam.
Perlindungan terhadap agama juga mencakup kebebasan beribadah dan penguatan iman umat Islam agar tetap teguh pada ajaran Allah dan Nabi Muhammad SAW. - Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa): Prinsip kedua adalah menjaga kehidupan manusia. Islam sangat menghargai hidup dan melarang tindakan yang dapat membahayakan nyawa seseorang.
Hukum Islam memberikan perlindungan yang ketat terhadap setiap individu, mencegah pembunuhan, kekerasan, atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa. - Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal): Menjaga akal adalah prinsip ketiga dalam maqashid al-syariah. Akal merupakan karunia yang harus dijaga agar dapat berfungsi dengan baik.
Islam melarang segala hal yang dapat merusak akal, seperti penyalahgunaan alkohol, narkoba, atau segala bentuk perbuatan yang dapat mempengaruhi kemampuan berpikir manusia. - Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan): Menjaga keturunan dan keluarga adalah prinsip keempat. Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan keturunan melalui aturan tentang pernikahan, hak anak, dan perlindungan terhadap keluarga.
Hukum Islam bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga tetap menjadi unit sosial yang sehat dan stabil. - Hifz al-Mal (Menjaga Harta): Prinsip terakhir adalah menjaga harta. Islam mengajarkan agar harta digunakan dengan cara yang benar dan adil.
Maqashid al-syariah melindungi hak milik individu dan masyarakat, melarang pencurian, penipuan, serta mendorong distribusi kekayaan yang merata melalui kewajiban zakat dan bentuk amal lainnya.
Dengan memahami prinsip dasar maqashid al-syariah, kita dapat melihat betapa besar perhatian Islam terhadap kesejahteraan umat manusia.
Urgensi Maqashid al Syariah dalam Hukum Islam
Maqashid al-syariah memiliki peranan yang sangat penting dalam penerapan hukum Islam.
Urgensinya terletak pada kemampuannya untuk menjadi landasan bagi pengambilan keputusan hukum yang tidak hanya bersifat tekstual tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan kemaslahatan umat.
- Sebagai Landasan Penetapan Hukum: Maqashid al-syariah berfungsi sebagai dasar bagi penetapan hukum-hukum Islam.
Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang aturan yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara adil dan bijaksana dalam konteks sosial yang ada.
Maqashid al-syariah memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil sesuai dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan umat. - Adaptasi dengan Perkembangan Zaman: Maqashid al-syariah memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa mengorbankan prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam menghadapi masalah sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang, maqashid al-syariah menjadi alat yang efektif untuk menerjemahkan hukum Islam ke dalam solusi yang relevan dengan kondisi kontemporer. - Menjaga Keseimbangan Sosial: Dengan mengutamakan kemaslahatan umat, maqashid al-syariah menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Hukum Islam, melalui penerapan maqashid al-syariah, dapat menciptakan sistem hukum yang melindungi hak-hak individu namun tetap mengutamakan kepentingan bersama. Prinsip ini sangat relevan dalam menciptakan keharmonisan sosial dan meminimalkan ketimpangan yang ada dalam masyarakat. - Meningkatkan Kualitas Ijtihad: Maqashid al-syariah memberikan ruang bagi para ulama untuk melakukan ijtihad dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada kemaslahatan umat.
Ijtihad yang dilakukan dengan merujuk pada tujuan utama maqashid al-syariah akan menghasilkan keputusan hukum yang lebih relevan dan bermanfaat bagi umat.
Dengan menempatkan maqashid al-syariah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan hukum, Islam dapat terus memberikan solusi yang adil dan membawa manfaat bagi seluruh umat manusia.
Implementasi Maqashid al Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari
Penerapan maqashid al-syariah dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menjaga kesejahteraan umat dan memastikan bahwa hukum Islam tidak hanya relevan dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Implementasi prinsip-prinsip dasar maqashid al-syariah dapat membantu umat Islam untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan harmonis.
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan maqashid al-syariah dalam kehidupan sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat.
- Pendidikan dan Pengajaran Agama (Hifz ad-Din – Menjaga Agama): Memberikan pendidikan agama yang memadai kepada anak-anak dan masyarakat, serta membangun lingkungan yang mendukung penguatan nilai-nilai agama.
- Perlindungan Terhadap Kehidupan dan Kesehatan (Hifz an-Nafs – Menjaga Jiwa): Menerapkan kebijakan kesehatan yang memastikan keselamatan jiwa, seperti menghindari perilaku berisiko, serta menerapkan prinsip-prinsip kebersihan dan kesehatan yang Islami.
- Melindungi dan Mengembangkan Potensi Akal (Hifz al-‘Aql – Menjaga Akal): Menghindari konsumsi barang-barang yang merusak akal, seperti narkoba atau alkohol, serta meningkatkan kemampuan intelektual melalui pendidikan dan pelatihan.
- Menjaga Keluarga dan Keturunan (Hifz an-Nasl – Menjaga Keturunan): Mengedepankan nilai-nilai keluarga yang sehat dan harmonis, serta memastikan perlindungan hak-hak anak dan perempuan.
- Pengelolaan Harta dan Ekonomi yang Adil (Hifz al-Mal – Menjaga Harta): Mengelola kekayaan secara bijaksana, menunaikan zakat, dan menghindari perilaku korupsi atau penipuan.
Dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, kita memastikan bahwa kehidupan ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Kesimpulan
Maqashid al-Syariah adalah landasan utama dalam hukum Islam yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia.
Prinsip-prinsip dasar maqashid al-syariah yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta harus diterapkan dengan hati-hati agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Urgensinya sangat jelas dalam menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa hukum Islam berfungsi untuk kepentingan umat secara keseluruhan.