Mungkin sebagian orang pernah mendengar mengenai masa Iddah. Orang awam mengartikan masa Iddah sebagai masa di mana seorang wanita yang baru berpisah atau bercerai dari suaminya harus menunggu beberapa waktu untuk melakukan pernikahan berikutnya. Sebenarnya masa Iddah artinya lebih dari sekedar masa tunggu. Untuk mengetahuinya berikut adalah pembahasannya.
Pengertian Masa Iddah
Masa Iddah artinya periode waktu yang telah ditentukan dan harus dilalui oleh seorang perempuan yang baru berpisah atau bercerai dari suaminya untuk melakukan pernikahan berikutnya. Perlu diketahui bahwa masa Iddah ini memiliki periode waktu yang berbeda-beda tergantung dari keadaan perempuan tersebut.
Periode masa Iddah bagi perempuan yang sedang mengandung ialah sampai perempuan tersebut melahirkan. Lalu periode masa Iddah untuk perempuan yang tidak sedang mengandung dan suaminya meninggal ialah selama 4 bulan 10 hari.
Kemudian periode masa Iddah untuk perempuan yang sedang menstruasi ialah 3 bulan setelah sah berpisah. Untuk perempuan yang suaminya meninggal dan sedang masa Iddah tidak boleh berdandan dan memakai wewangian.
Hak dan Kewajiban Perempuan Saat Masa Iddah
Setelah membahas mengenai pengertian masa Iddah, selanjutnya akan dibahas mengenai hak dan kewajiban para perempuan yang sedang mengalami masa Iddah. Berikut adalah pembahasannya.
1. Mendapatkan Kehidupan yang Layak
Perempuan yang telah berpisah atau diceraikan oleh suaminya, maka masih berhak mendapatkan kehidupan yang layak dari mantan suaminya. Kehidupan yang layak tersebut ialah mendapatkan nafkah, pakaian, tempat tinggal yang layak, serta biaya hidup lainnya dari sang mantan suami. Namun fasilitas tersebut boleh tidak diberikan jika sang istri durhaka selama menikah dahulu.
2. Berhak Mendapatkan Tempat Tinggal Saja
Perempuan yang sedang menjalani masa Iddah karena di talak ba’in, talak tiga, khulu, fasakh, dan tidak sedang mengandung maka hanya berhak mendapatkan tempat tinggal saja. Perempuan tersebut hanya berhak mendapatkan tempat tinggal tanpa mendapatkan nafkah dari sang suami. Namun tempat tinggal tersebut boleh tidak diberikan jika sang istri durhaka selama menikah dahulu.
3. Tidak Boleh Bersolek atau Berdandan
Perempuan yang suaminya meninggal tidak boleh berdandan dan memakai wewangian selama periode masa Iddahnya. Selain itu perempuan tersebut tidak boleh memakai pakaian dengan warna mencolok seperti warna merah atau kuning. Hal tersebut dilarang karena dianggap seperti bersolek atau berdandan.
4. Tidak Boleh Keluar Rumah
Perempuan yang sedang menjalani masa Iddah tidak boleh keluar rumah atau diwajibkan untuk selalu berada si dalam rumah. Tidak boleh seorang pun yang bisa memberikan ijin baginya untuk keluar dari rumah.
Diperbolehkan keluar rumah jika memang ada kebutuhan yang mendadak, selain itu dilarang bagi seorang perempuan dalam masa Iddah untuk keluar dari rumah. Diperbolehkan keluar rumah saat siang hari jika memiliki pekerjaan dan untuk berbelanja kebutuhan hidup.
Bahkan jika sangat mendesak maka diperbolehkan untuk keluar saat malam hari. Dengan syarat perempuan tersebut harus kembali ke rumahnya dan tidak bermalam diluaran sana.
5. Tidak Boleh Menerima Lamaran
Perempuan yang sedang dalam masa Iddah karena di talak tidak boleh menerima lamaran dari lelaki lain. Sekalipun lamaran tersebut tidaklah secara terang-terangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 235. Namun jika seorang perempuan ditinggal wafat suaminya maka boleh menerima lamaran yang tidak terang-terangan atau hanya penawaran.
Itulah tadi penjelasan masa Iddah artinya dan juga hak serta kewajiban. Hendaknya para perempuan yang sedang menjalani masa Iddah untuk selalu menjalani hak dan juga kewajibannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk mengetahui mengenai masa Iddah.
Baca Juga : Apa Yang Dimaksud Talak 1? Inilah Penjelasan Lengkapnya