Dilaporkan dari iNews.id 13 Januari 2020 lalu, Polres Jakarta Utara berhasil mengamankan dua pelaku judi online yang kerap melakukan aksinya di sebuah warnet di Jakarta Utara. Keduanya dibekuk saat tengah asyik bermain judi online.
Penangkapan dua pelaku ini adalah buah dari laporan masyarakat setempat yang sering memergoki kedua pelaku sedang bermain judi online di warnet yang terletak di Jalan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kabarnya memang warnet ini sering menjadi ‘sarang’ untuk bermain judi online.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju ke lokasi lalu langsung mengamankan dua pelaku yang memang pada saat itu sedang bermain judi domino qq online dan judi poker online.
Dua pelaku yang berinisial D dan A ini tak berkutik ketika petugas datang. Keduanya pun langsung digeledah di tempat.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain 1 buah kartu ATM dan satu lembar bukti transfer. Petugas juga menyita 2 unit PC yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.
Keduanya lalu digiring ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya masih dalam penyelidikan. Karena kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Kasus judi online di warnet ini adalah bukti bahwa aktivitas perjudian online dapat dilakukan di mana saja; tidak hanya di tempat-tempat tertutup, melainkan juga kini para pelaku judi online sudah berani melancarkan aksinya di tempat-tempat terbuka seperti warnet. Padahal, berbagai praktik perjudian dilarang di Indonesia.
Meski ada larangan, praktik perjudian, baik online maupun offline, masih kerap dijumpai di sekitar kita. Ini terjadi bisa jadi karena kurang tegasnya aparat penegak hukum yang kerap pilah-pilih ketika akan melakukan penegakan hukum terkait dengan judi.
Ada kesan bahwa aparat penegak hukum lebih sering mengincar kasus perjudian kelas teri daripada kelas kakap.
Kemudian faktor instrumen pencegahan aksi perjudian, khususnya perjudian online, yang mana masih banyak situs judi online masih tetap bisa diakses oleh siapapun. Ini masih menjadi perhatian sekaligus PR besar bagi pemerintah, terutama Kominfo.