Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Dengan Membayar Fidyah

Berbagai perubahan dan masalah fisik kerap dialami oleh wanita terutama pada saat hamil dan menyusui. Salah satunya adalah tubuh terasa lemah dibanding dengan sebelum hamil. Kondisi ini seringkali menyebabkan seorang ibu hamil tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Salah satu cara untuk mengganti puasa ibu hamil adalah dengan membayar fidyah. Berikut penjelasan lengkapnya!

Pengertian Fidyah

Dalam Bahasa Arab, Fidyah merupakan masdar dari kata ‘Fadaa’ yang artinya menebus atau mengganti. Sementara secara istilah, Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan kepada fakir msikin sebagai pengganti dari ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Berapa Besaran Fidyah yang Harus dikeluarkan?

Terdapat berbagai pendapat ulama mengenai aturan pengeluaran fidyah. Namun, merujuk pada zaman Nabi, besaran fidyah setara dengan satu mud yaitu ukuran telapak tangan manusia untuk menampung bahan makanan. Atau setara dengan 0,675 kilogram untuk mengganti satu hari puasa.

Pendapat lain mengatakan bahwa besaran fidyah adalah dengan memberi makan siang dan malam hari hingga kenyang. Atau setara dengan dua mud gandum ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

Apakah Fidyah Boleh diganti dengan Uang?

Berdasarkan pengertian serta tujuan pemberian fidyah, maka sah saja apabila fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, jika menemukan indikasi uang tersebut malah digunakan untuk berfoya-foya atau disalahgunakan, maka lebih baik untuk memberikannya dalam bentuk bahan makanan saja.

Siapa saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Bagi orang yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa dapat membayar fidyah atau mengganti puasa di hari lain. Namun, ada juga yang diharuskan untuk membayar fidyah saja. Adapun orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah atau mengganti puasa adalah:

  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan janinnya
  • Orang yang terlambat mengganti puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa alasan udzur.

Sementara orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa adalah:

  • Orang sakit yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa
  • Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya sangat sedikit.

Bagaimana Tata Cara Membayar Fidyah?

Pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Ied. Pembayaran juga dapat disalurkan melalui badan amil zakat. Adapun cara membayar fidyah adalah sebagai berikut:

1. Hitunglah Jumlah Hari Tidak Berpuasa

Tandai setiap kali tidak melakukan ibadah puasa. Hal ini bertujuan agar tidak ada satupun hari yang terlewat sehingga pembayaran fidyah bisa lebih akurat. Selain itu juga untuk menentukan besaran biaya fidyah yang harus dibayarkan.

2. Niatkan Untuk Membayar Fidyah

Niat adalah hal terpenting. Tanpa adanya niat, ibadah seringkali menjadi tidak sah. Untuk itu, sebelum membayar fidyah, niatkan terlebih dahulu. Bayarkan fidyah sesuai jumlah hari tidak melakukan ibadah puasa.

3. Datangi Badan Amil Zakat Daerah Setempat

Setelah mengetahui jumlah hari tidak berpuasa dan berniat, maka langkah selanjutnya adalah membayarkan fidyah dengan cara mengunjungi badan amil zakat setempat. Kemudian sampaikan maksud bahwa akan membayar fidyah.

4. Panitia Akan Membacakan Doa Sebagai Tanda Bahwa Fidyah Telah Dibayarkan

Panitia akan menerima fidyah serta membacakan doa sebagai pertanda fidyah telah dibayarkan. Dengan begitu, hutang puasa menjadi lunas. Namun, apabila alasan tidak berpuasa adalah hanya mengkhawatirkan kesehatan bayi saja, maka sang ibu tetap harus mengganti puasanya di lain waktu.

Demikianlah tata cara mengganti puasa ibu hamil dengan fidyah atau membayar kembali. Untuk masing-masing ibu tentu bisa menjatuhkan pilihan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu dan bayinya.

Baca Juga : Khasiat Puasa Senin Kamis Untuk Keimanan dan Kesehatan