Uang Hasil Judi untuk Sedekah, Infak, dan Zakat. Halal-kah?

Siapa yang tak kenal dengan judi. Di Indonesia sendiri, judi marak dilakukan meski jelas-jelas dilarang secara hukum dan dilarang oleh agama manapun. Tampaknya mereka yang gemar berjudi tak peduli dengan status legalitas judi di negara kita. Yang dipikirkan hanyalah bagaimana caranya bermain yang benar agar cepat mendapatkan keuntungan berupa uang hasil judi. 

Nah, berbicara soal keuntungan atau uang hasil judi, tentu banyak di antara kalian yang penasaran apakah uang tersebut (atau uang yang sudah bercampur dengan uang hasil judi) halal atau haram hukumnya jika digunakan sebagai sedekah, infak, zakat, dan sejenisnya?Nah, daripada terus penasaran, yuk luangkan waktu sejenak untuk membaca konten informatif yang satu ini. 

Perintah Sedekah, Infak, dan Zakat

uang hasil judi
sumber: lifestyle.okezone.com

Sebagai umat muslim, kita tentunya sangat familiar dengan istilah sedekah, infak, dan zakat. Keduanya sebenarnya memiliki konteks makna yang berbeda. Sedekah dan infak memiliki konteks makna yang mirip, yaitu menyisihkan sebagian harta kita untuk diberikan ke mereka yang membutuhkan. Ada beberapa golongan penerima sedekah, infak, dan zakat. Insya Allah khusus untuk pembahasan ini akan kami share di lain kesempatan. 

Berbeda dengan sedekah dan infak, zakat bersifat lebih mengikat. Artinya zakat ini memiliki beberapa aturan terkait dengan tata pelaksanaannya. Misalnya saja soal golongan pemberi zakat dan penerima zakat, jenis zakat, besaran zakat, hukum zakat, dan pengganti zakat yang semuanya telah diatur dalam surat-surat dalam Alqur’an. Insya Allah, jika ada kesempatan, kami siap membahas zakat secara detail. Ditunggu saja ya. 

Halal-Haram Uang Hasil Judi untuk Sedekah, Infak, dan Zakat

Lantas, uang hasil judi untuk sedekah, infak, dan zakat; halal atau haram? Dalam surat kedua pada Alqur’an ayat 188, tafsir ayat tersebut kurang lebih begini: kita dilarang untuk mendapatkan harta (termasuk harta dari orang lain) dari cara-cara yang batil. Kita juga tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut dari cara yang berdosa, apalagi kita tahu bahwa cara-cara yang kita lakukan adalah cara yang dapat menambah dosa. 

Dari makna tafsir ayat di atas sangat jelas bahwa uang hasil judi yang tak lain adalah harta dari hasil perbuatan dosa (karena judi termasuk amalan setan) tidak halal hukumnya untuk digunakan, sekalipun untuk memenuhi urusan perut. 

Makna tafsir ayat ini juga berlaku untuk harta atau uang hasil amalan-amalan setan lainnya seperti korupsi yang saat ini sedang marak. Teman-teman tentu sering membaca berita bahwa Si Fulan yang kaya raya dan tak lain adalah pejabat hobi bersedekah. Tak lama kemudian Si Fulan ini didatangi KPK karena terbukti terlibat korupsi. Ini adalah contoh nyata yang terjadi di tengah masyarakat kita bahwa sebenarnya ada banyak fenomena yang serupa. 

Sedekah dengan Uang Hasil Judi dari Penjudi yang telah Bertaubat, Halal-kah?

Nah, bagaimana hukumnya dengan sedekah dari uang hasil judi dari penjudi yang telah menyatakan taubat. Halal-kah? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sedekah dari harta yang didapatkan dari berbuat dosa, termasuk judi, tidaklah diterima meski orang yang niat bersedekah telah bertaubat. Ia juga tidak mendapat pahala dari niat baik bersedekahnya. 

Hukum akan berubah menjadi diperbolehkan apabila si pemberi sedekah berniat bersedekah atas nama pemilik harta yang sebenarnya. Sebagai contoh: Si Fulan pernah menangkan taruhan bola dari Si A, namun kini Si Fulan bertaubat karena menyadari bahwa taruhan bola adalah termasuk perbuatan judi. Si Fulan lalu berniat menyedekahkan hasil taruhan tersebut ke kotak masjid terdekat. Sedekah yang semacam ini tidak diperbolehkan. Si Fulan tidak mendapatkan pahala dari niat baiknya ini.

Berbeda kondisinya jika Si Fulan bersedekah atas nama Si A. Si A inilah yang nantinya mendapatkan pahala dari Allah SWT. 

Perlu diketahui juga bahwa jika ada seorang penjudi yang ingin bertaubat dan ingin memanfaatkan uang hasil judinya untuk orang lain yang membutuhkan, hal ini bisa dimasukan sebagai usaha untuk membersihkan harta, tidak dihitung sebagai sedekah. 

Kesimpulan

Nah dari inti pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa harta atau uang hasil judi dan hasil amalan-amalan lainnya hukumnya haram atau tidak diperbolehkan untuk disedekahkan, kecuali dalam rangka untuk membersihkan harta. Akan dihitung sebagai perbuatan yang berpahala apabila sedekah, infak, atau zakat diatas-namakan si pemilik uang atau harta yang sesungguhnya. 

Sedekah, infak, dan zakat sebaiknya berasal dari harta atau uang yang halal, yaitu yang didapat dari kerja keras. Amalan-amalan baik ini tentunya akan menjadi ‘tabungan’ kelak di masa hisab. Mudah-mudahan apa yang sudah kita sedekahkan bisa menjadi penolong kita di akhirat nanti. Amin.

Demikian konten informatif kami hari ini bermanfaat untuk teman-teman. Apabila kalian memiliki informasi tambahan yang ada kaitannya dengan konten ini, silahkan langsung tambahkan di kolom komentar di bawah ini. 

Baca juga: Judi Menurut Islam: Hukum, Bahaya, Larangan, dan Azab Judi