Tujuh warga Kelurahan Tarutung Warna Kabupaten Garut ditangkap Polres Garut karena diduga melakukan judi togel online di salah satu rumah warga. Mereka dijamin dengan sejumlah bukti transfer, pengembalian uang dan uang tunai.
Ketujuh orang yang ditangkap itu diidentifikasi sebagai IR, DR, TR, DS, MI, AH, dan ES.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, satu di desa etnis dan sebagian di desa Langensari. Kedua kampung itu berada di Kecamatan Tarogong Warna Kabupaten Garut.”
Penangkapan pecandu judi internet dimulai dengan warga melaporkan aktivitas sosial yang mencurigakan pada malam hari di rumah pelaku.
Pihaknya yang sedang berpatroli melakukan manuver Covid-19 menemukan informasi tersebut dan langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Pertama-tama, kami menemukan tempat-tempat di mana orang-orang bermain togel internet. Kami segera membawa mereka ke markas polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia juga memiliki sejumlah bukti.”
Di tempat lain, lanjut Maradona, warga juga melaporkan pergaulan yang mencurigakan. Tiga orang ditemukan sedang berjudi online. Semuanya langsung kami bawa ke Mabes Polri, imbuhnya.
Baca juga: 24 Orang Ditahan Di Polresta Bogor Kota Akibat Kasus Judi Online
Ini adalah fakta yang diketahui bahwa berdasarkan pengakuan para penjudi yang aman, mereka berjudi online ke togel Hongkong dan Sydney.
Mereka menambahkan nomor yang dipasang oleh penginstal dan menyalurkannya ke distributor bersama dengan nomor akun di situs web.
Bukti jutaan rupee dalam bentuk tunai, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, tempat perjudian dan transfer telah diperoleh dari para tersangka.
Ketujuh orang tersebut telah dijerat dengan Pasal 303 Pasal 1 sampai dengan 1e KUHP, sesuai dengan ayat 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Artikel ini menjelaskan tujuan dari dengan sengaja memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berjudi, tanpa sengaja menyebarkan atau mentransmisikan dan / atau menyediakan dokumen elektronik dengan informasi elektronik dan konten perjudian yang dapat diakses.
“Hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
Semoga kita terhindar dari perbuatan yang tidak baik apalagi sampai melanggar hukum. Sehingga kita senantiasa selalu dalam lindunganNYA. Amin
Sumber: merdeka.com