Hewan qurban disembelih saat hari raya qurban dan hari tasyrik yakni tiga hari setelah idul adha. Syarat hewan qurban berikut penting diperhatikan agar sah dan diterima oleh Allah serta mendapatkan keutamaannya. Hukum berkurban merupakan sunnah muakad yakni wajib bagi yang mampu.
Pengertian mampu yakni yang memiliki kelebihan di samping untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri serta keluarga yang dinafkahi. Menurut buku karya M. Sholihuddin yang berjudul ketentuan dalam berqurban, tidaklah semua hewan sah digunakan untuk berqurban. Berikut ini beberapa hewan yang diterima sebagai hewan qurban.
1. Harus Binatang Ternak
Syarat hewan qurban pertama yakni haruslah merupakan binatang ternak. Beberapa hewan yang bisa dipilih yakni unta, kambing, domba, kerbau atau sapi. Tidaklah sah jika hewan qurban bukan termasuk dari yang disebutkan tadi.
2. Usia Hewan Kurban Harus Mencapai Umur Minimal
Selanjutnya, usia hewan qurban haruslah sesuai yang ditentukan syari’at. Usia hewan yang dibolehkan untuk dikurbankan yakni unta dengan usia minimal lima tahun. Sementara sapi , kerbau dan kambing haruslah sudah berumur lebih dari dua tahun.
Untuk shohibul qurban, satu kambing hanya berlaku satu orang. Sementara sapi atau unta bisa dibagi untuk tujuh orang.
3. Hewan Harus Sehat
Syarat hewan yang diqurbankan selanjutnya adalah harus sehat. Tidak semua unta, domba, kambing atau sapi sah dikurbankan. Hewan tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat seperti tidak buta matanya. Ternak yang sakit dan pincang serta kurus juga tidak sah untuk dijadikan qurban.
Hewan qurban yang paling utama yakni haruslah memenuhi sifat sempurna dan bagus. Seperti hewan tersebut memiliki fisik yang sempurna, gemuk dan memiliki daging yang banyak. Tetapi mungkin pernah dijumpai seekor sapi memiliki tanduk yang pecah atau patah. Dalam hal ini, diperbolehkan untuk dikurbankan.
4. Waktu Penyembelihan Yang Tepat
Waktu penyembelihan qurban yang ditentukan yakni saat idul Adha dan hari tasyrik. Jika diluar hari tersebut maka, tidak lagi disebut qurban. Tetapi dikategorikan sebagai sedekah biasa.
5. Merupakan Hewan yang Merdeka
Syarat selanjutnya yakni status hewan haruslah merdeka. Dalam artian bukan merupakan hewan gadaian atau titipan. Cara mendapatkan hewan tersebut juga dengan cara yang halal, bukan dengan mencuri, hasil dari riba, judi dan sumber uang haram lainnya.
Tips Memilih Hewan Qurban di tengah Pandemi Virus Corona
Di tengah wabah corona yang terus melonjak, pemerintah tetap memperbolehkan penyembelihan qurban. Asalkan mengikuti protokol kesehatan. Untuk meminimalisir penularan covid, hendaklah hewan yang akan dikurbankan berasal dari peternakan yang bebas dari penularan virus corona.
Lebih baik lagi jika hewan yang akan disembelih sudah dilakukan tes bebas corona untuk menjamin keamananya. Hal tersebut karena corona bisa menginfeksi seluruh hewan mamalia. Tetapi belum ada riset yang menyebutkan bahwa virus corona bisa menular dari hewan ke manusia. Tetapi penularan dari manusia ke hewan sudah sering terjadi.
Jika ragu dan takut kala memilih hewan, qurban online merupakan solusi terbaik. Tetapi pastikan lembaga yang dipilih kredibel dan memiliki track record baik. shohibul qurban bisa menunjuk lembaga zakat nasional seperti Rumah Zakat atau Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat lainnya.
Pahalanya juga sama seperti qurban biasanya. Bedanya mungkin saja variasi yang ditawarkan, bisa dengan cara di kornetisasi, atau disalurkan secara langsung dalam bentuk daging mentah.
Nah, itulah syarat hewan qurban yang penting untuk diperhatikan agar ibadah qurban dianggap sah dan diterima oleh Allah. Penuhi syarat di atas dalam pemilihan hewan qurban sebelum membelinya untuk disembelih saat idul Adha nanti.
Baca Juga : Tata Cara Sedekah Ke Anak Yatim yang Bisa Dilakukan