Ingin Berkurban? Ketahui Dulu Syarat Kurban Idul Adha Yang Sah Sesuai Syariat Islam

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, sudah banyak orang yang mungkin merencanakan untuk melakukan ibadah qurban. Tentunya ini menjadi salah satu ibadah yang dapat mendatangkan pahala dan sangat dianjurkan. Namun untuk melakukannya, tentu seseorang haruslah sudah memahami tentang syarat kurban Idul Adha yang sah dan sesuai dengan syariat Islam

Syarat Bagi Seseorang Yang Ingin Berqurban

Bagi seseorang yang memiliki niat berkurban, hendaknya sebelum akan menjalani ibadah tersebut harus sudah memahami tentang syarat-syarat berkurban antara lain adalah:

1. Syarat Kurban Idul Adha: Beragam Muslim

Bagi seseorang yang ingin berqurban, maka syarat kurban idul Adha yang pertama adalah harus beragama Muslim. Kurban adalah salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbah). Sedangkan bagi non Muslim, tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah kurban dikarenakan bukan ahlul qurbah. Sehingga bagi yang beragama Muslim, sah-sah saja untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha.

2. Syarat Kurban Idul Adha: Bermukim

Sebagian besar ulama meyakini jika kurban wajib dilaksanakan bagi yang bermukim, ini artinya bertempat tinggal atau menetap di sebuah wilayah atau daerah. Sehingga bagi mereka yang musafir atau orang yang sedang bepergian tidak diwajibkan untuk menjalankan kurban di hari raya Idul Adha. Akan tetapi syarat ini dapat gugur jika mengikuti pendapat yang mengatakan jika hukum kurban adalah sunnah. 

Baca juga: Tata Cara Menagih Hutang Menurut Islam

3. Usia Baligh dan Berakal

Yang berarti sudah keluar mani untuk anak laki-laki dan pada anak perempuan sudah mengeluarkan darah haid. Jika sudah berusia baligh, maka seseorang bisa diwajibkan untuk berkurban. Jika sampai umur 9 tahun belum mengeluarkan air mani ataupun darah haid, maka ditunggu hingga berusia 15 tahun.

Dan setelah menginjak usia 15 tahun maka dinyatakan telah baligh. Selain sudah berusia baligh, bagi yang ingin berkurban diwajibkan merupakan orang yang berakal. Anak kecil maupun orang yang memiliki gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk berkurban

Baca juga:

4. Mampu Berkurban

Meskipun kurban menjadi ibadah yang utama, namun perintah untuk wajib kurban ini sangat dianjurkan kepada umat muslim yang merdeka (bukan budak) dan mampu secara finansial membeli hewan kurban tanpa mengganggu keuangan diri sendiri ataupun keluarganya.

Jadi bagi seorang Muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial membeli hewan kurban. sangat diwajibkan untuk menjalankan ibadah kurban. 

Syarat Hewan Yang Dijadikan Sebagai Kurban

Selain syarat-syarat mengenai orang yang diwajibkan untuk berkurban, ada syarat kurban Idul Adha lainnya yang perlu diperhatikan yaitu mengenai hewan yang akan dijadikan sebagai kurban. Adapun syarat mengenai hewan yang dijadikan kurban antara lain adalah:

  • Hewan yang akan dijadikan sebagai kurban harus berasal dari golongan ternak, seperti unta, domba, sapi, kambing, atau lainnya. 
  • Hewan yang dikurbankan sudah mencapai usia tertentu sesuai dengan syariat agama Islam. Untuk kurban unta minimal usia 5 tahun dan sudah memasuki tahun ke-6. Untuk sapi minimal usia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun atau minimal sudah berusia 6 bulan. Dan untuk kambing minimal usia 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke-2
  • Hewan kurban tidak boleh cacat. Hewan yang dikurbankan harus memenuhi sifat sempurna serta baik sebagai binatang ternak. Seperti dagingnya yang banyak, bentuk fisiknya sempurna, dan gemuk
  • Hewan kurban bukan hasil curian. Tidak sah bagi yang menjalankan ibadah kurban dengan menggunakan hewan hasil dari rampasan atau curian
  • Hewan kurban yang digunakan adalah hewan merdeka, ini artinya milik sah seseorang bukan merupakan hewan titipan atau warisan yang terkait dengan hak orang lain

Wajib rasanya untuk memahami syarat kurban Idul Adha sebelum menjalankannya, sehingga ibadah yang dilakukan dapat sah di mata agama. Semoga informasi diatas dapat membantu.