Nikah siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara agama, namun belum atau tidak sah secara hukum. Lalu banyak muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika pasangan nikah siri ingin bercerai? Pasangan nikah siri yang ingin bercerai tidak perlu melalui pengadilan agama, bisa langsung menjatuhkan talak. Kali ini akan dibahas mengenai cara menjatuhkan talak nikah siri sesuai ajaran Islam.
Hukum Talak Nikah Siri
Sebelum membahas mengenai cara menjatuhkan talak nikah siri, simak terlebih dahulu hukum talak nikah siri. Meskipun pernikahan ini tidak dilakukan secara kenegaraan, namun tetap harus memberi mahar, melaksanakan akad nikah, dan melakukan syarat-syarat lainnya. Maka untuk melakukan perceraiannya juga harus sesuai dengan ajaran agama serta mengikuti hukum negara.
Dalam ajaran agama Islam talak atau melepaskan ikatan hanya boleh diajukan oleh suami. Namun, perempuan juga bisa mengajukan talak jika sang suami mengancam keselamatannya, tidak memenuhi kepenuhan seperti nafkah selama 6 bulan dan meninggalkannya selama 4 bulan.
Cara Menjatuhkan Talak Nikah Siri
Setelah mengetahui mengenai hukum talak nikah siri, selanjutnya akan dibahas mengenai cara menjatuhkan talak. Talak nikah siri harus diawali dengan kalimat atau ucapan talak yang sah. Berikut adalah pembahasannya.
1. Talak Melalui Ucapan
Cara menjatuhkan talak yang pertama ialah dengan menalak atau menceraikannya melalui ucapan. Talak melalui ucapan yang jelas seperti “Saya talak kamu” sudah dianggap sebagai menggugat cerai atau menjatuhkan talak.
Meskipun sang suami mengucapkan kalimat tersebut dalam kondisi tidak serius atau sedang bercanda, tetap dianggap sudah menceraikan istrinya. Maka dari itu harus selalu diingat bahwa tidak boleh mengucapkan kalimat ini secara sembarangan dalam rumah tangga.
2. Talak Melalui Tulisan
Cara menjatuhkan talak yang kedua ialah dengan menalak melalui tulisan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diucapkan oleh Ibrahim An Nakho’i, bahwa jika seorang lelaki menuliskan kata-kata talak dengan tangannya maka jatuhlah talak untuk istrinya tersebut. Namun perlu diingat bahwa lebih baik menjatuhkan talak secara langsung. Agar lebih jelas dan tidak ada kesalahpahaman.
3. Talak Melalui Isyarat
Cara menjatuhkan talak yang ketiga ialah melalui isyarat. Menjatuhkan talak yang satu ini sebenarnya tidak sah jika sang suami bisa mengucapkannya secara langsung. Dan untuk orang yang bisu bisa menjatuhkan talaknya melalui tulisan, karena dianggap lebih jelas daripada menggunakan bahasa isyarat.
Talak melalui isyarat juga bisa melalui ucapan seperti “Pulanglah kamu ke rumah kedua orangtua kamu.” Jika ucapan tersebut diucapkan dengan niat menceraikan, maka sah sudah talaknya. Namun jika tidak ada niat maka ucapan tersebut dianggap bukanlah talak.
4. Talak Bersama Saksi
Cara menjatuhkan talak yang keempat ialah mentalak dengan membawa saksi. Sebenarnya hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Karena sebagian menganggap tidak perlu menggunakan saksi, dan yang lainnya menganggap saksi dibutuhkan agar talak yang dijatuhkan dianggap lebih sah. Sebenarnya kedua hal tersebut boleh-boleh saja, tergantung dari kesepakatan pasangan suami istri yang akan bercerai.
5. Gugatan Talak Oleh Istri
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa istri boleh meminta talak jika suami melakukan kelalaian selama pernikahannya. Untuk melakukannya sang istri harus mengirim wakil kepada suaminya.
Wakil tersebut akan menyatakan maksud sang istri untuk bercerai dari suaminya. Jika suami setuju maka perceraian akan dilakukan dan perceraian tersebut sudah sah.
Itulah tadi cara menjatuhkan talak nikah siri yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebaiknya talak atau perceraian tidak dilakukan karena Allah SWT sangat membenci umatnya yang melakukan perceraian. Namun jika alasannya jelas dan membahayakan satu sama lain maka dibolehkan untuk melakukan talak atau perceraian.
Baca Juga : 9 Keutamaan Muadzin untuk Tabungan Amal di Akhirat