Diharamkan! 4 Larangan Ihram Bagi Wanita dan Laki-Laki

Menyempurnakan rukun Islam yang kelima, yakni pergi haji bila mampu sangat diimpikan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, baik untuk para jamaah laki-laki maupun wanita terdapat aturan-aturan yang harus dilakukan. Salah satunya tidak mengerjakan apa larangan Ihram bagi wanita dan laki-laki. 

Mengutip penjelasan dari buku Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Al Islami yang ditulis oleh Hudzail Usman Mahmud Abu Khadir, terdapat 5 hal yang menjadi larangan khusus bagi jamaah perempuan yang akan melaksanakan Ihram. 

Lima hal tersebut tentu saja berkaitan dengan tubuh, pakaian, hewan buruan, perbuatan, fisik, dan juga mengucap perkataan yang tidak baik selama di Mekkah. Untuk menyempurnakan ibadah haji atau umroh yang akan Anda tunaikan, simak penjelasan di bawah ini sampai habis. 

Apa Itu Ihram?

Sebelum mengetahui apa saja larangan Ihram bagi wanita, akan lebih baik jika kita belajar sama-sama apa sebenarnya yang dimaksud dari istilah “Ihram”. Karena kami yakin, masih ada banyak orang yang belum memahaminya. 

Untuk Anda ketahui, Ihrama adalah kondisi di mana seseorang sudah meniatkan hatinya untuk menunaikan ibadah haji atau umroh. 

Akan tetapi, ibadah ini tidak bisa dilakukan secara asal, karena niat yang dilafadzkan haruslah berasal dari dalam hati bahwa seorang jamaah ingin berkunjung ke Tanah Suci, Mekkah untuk melangsungkan ibadah haji atau umroh dengan sungguh-sungguh. 

Seorang jamaah mulai berihram saat sudah menentukan Miqat dan nantinya diakhiri dengan kegiatan memotong rambut (minimal tiga helai) atau yang disebut sebagai Tahallul. Saat seseorang sudah berihram, ia akan melafazkan niat haji atau umroh dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan seperti menghindari larangan-larangan yang diharamkan. 

Pasalnya, jika hal yang diharamkan sengaja atau tidak sengaja dilakukan bisa menjadikan ibadah haji atau umroh yang sedang berlangsung menjadi tidak sah. 

Apa Saja Larangan Ihram Bagi Wanita dan Laki-Laki?

Baik wanita maupun laki-laki, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ketika sudah berihram. Lebih tepatnya ketika sudah mengenakan pakaian Ihram

Pasalnya, di waktu tersebut jamaah sudah harus membaca bacaan niat haji atau umroh yang menandakan bahwa sudah siap mencari ridho Allah SWT. Salah satu bentuk mencari ridho-Nya adalah dengan menjauhkan diri dari apa yang diharamkan selama berihram, seperti:

1. Memotong atau Mencukur Rambut Kepala

Larangan ihram bagi wanita dan laki-laki yang pertama datang dari para ulama yang sudah sepakat bahwa seseorang yang seseorang yang sedang berihram diharamkan untuk mencukur sebagian atau seluruh rambut kepala untuk menghilangkan rambut kepala dengan cara apapun. 

Sebab, Allah SWT telah berfirman di dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, yang menerangkan bahwa jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban datang di tempat penyembelihnya. 

Maka dari itu, bagi jamaah wanita maupun laki-laki diharamkan mencukur atau memotong rambut kepalanya kecuali di dalam kondisi tertentu (namun dengan syarat membayar denda atau Fidyah). 

Hal tersebut pun diterangkan langsung dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, yang menjelaskan bahwa di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (kemudian bercukur), maka wajib berfidyah, yakni: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.

Baja Juga: Tata Cara Berdoa Menurut Islam

2. Mencukur Rambut atau Bulu di Area Tubuh

Larangan Ihram bagi wanita dan laki-laki berikutnya adalah tidak mencukur rambut atau bulu yang ada di area tubuh. Seperti area kemaluan, tangan, kaki dan lainnya selain rambut di kepala. 

Hal ini juga diterangkan langsung di dalam Surah Albaqarah ayat 196, yang menjelaskan bahwa jangan kamu mencukur rambut kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. 

Jadi, semua jamaah haji atau umroh dilarang menghilangkan rambut atau bulu apapun setelah berihram. Jika sengaja atau tidak sengaja melakukannya, maka wajib membayar Fidyah (berpuasa atau bersedekah atau berkurban).

3. Memotong Kuku

Para ulama juga sudah sepakat bahwa larangan ihram bagi wanita dan laki-laki termasuk memotong kuku saat sudah berihram dilarang untuk semua jamaah haji dan umroh. Apabila ia sengaja atau lupa sehingga melakukannya, maka wajib hukumnya untuk membayar Fidyah. 

Kewajiban membayar Fidyah ini dirinci oleh ulama. Menurut Hanafiyyah, Syafiiyyah Hanabilah, kewajiban tersebut harus dibayarkan ketika seseorang memotong 3 kuku lebih. Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa memotong 2 lebih kuku sudah harus membayar Fidyah.

4. Menggunakan Wewangian

Seorang jemaah hendaknya membersihkan diri dan menggunakan wewangian ke tubuh sebelum ia berihram. Jika sudah membaca niat haji dan umroh dan mengenakan pakaian Ihram, maka menggunakan wewangian sudah tidak lagi boleh dilakukan sampai Tahallul nanti. 

Hal ini sudah disepakati oleh ulama, apabila seseorang melakukan larangan Ihram bagi wanita atau pria, maka wajib membayar Fidyah. Larangan ini berdasar hadist Nabis SAW. Ibu Abbas berkata bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berihram untanya terjatuh, dan ia pun meninggal dunia. 

Kemudian sang Rasul menjelaskan bahawa mandikan lah jenazah itu dengan air dan daun bidara, kafani ia dengan dua helai baju, dan jangan pakaikan ia wewangian dan jangan tutup kepalanya, sungguh ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah. 

Akhir Kata

Baiklah, kita sudah belajar bersama-sama mengetahui apa saja yang harus dihindari dari larangan Ihram bagi wanita dan laki-laki. Semoga setelah ini, ibadah haji atau umroh Anda bersama Travel umroh sunnah mendapatkan ridho-Nya, dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat walafiat.