Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang ke empat. Salah satu zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat maal atau zakat harta. Zakat maal adalah perintah untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang tertentu yang berhak menerimanya. Salah satu hal penting dalam zakat maal yang harus diketahui adalah nisab zakat mal uang.
Syarat Wajib Harta yang Dikenakan Zakat
Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum membayar zakat harta adalah syarat wajibnya. Hal ini berkenaan dengan kapan dan apa yang menyebabkan suatu harta dikenakan wajib zakat. Berikut adalah syarat wajib harta yang dikenakan zakat:
- Merupakan milik pribadi
- Harta yang akan dizakatkan tidak mengalami pengurangan nilai
- Harta bertambah atau berkembang
- Sudah mencapai nisab
- Melebihi dari kebutuhan pokok
- Tidak terikat hutang
- Sudah mencapai haul (1 tahun)
Macam-Macam Zakat Mal dan Nisabnya
Zakat mal memiliki aturan hukum, persyaratan, serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaannya. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah nisab. Nisab zakat mal uang merupakan batas paling rendah harta dikenakan wajib zakat. Berikut ini akan dibahas macam macam zakat mal termasuk nisab zakat mal uang.
1. Emas, Perak, serta Uang
Emas dikenakan wajib zakat apabila sudah mencapai 85 gram atau setara dengan 20 dinar dan telah dimiliki dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Sementara perak nisabnya yaitu 600 gram atau setara dengan 200 dirham dan telah dimiliki selama setahun.
Artinya, apabila seseorang telah memiliki simpanan berupa emas atau perak yang sudah mencapai jumlah tertentu dan dalam jangka waktu penyimpanan satu tahun, maka harta tersebut dikenakan wajib zakat sebesar 2,5%.
Hal ini juga berlaku terhadap simpanan berupa uang baik dalam bentuk tabungan ataupun investasi. Besaran zakat yang dikeluarkan menyesuaikan dengan harga 85 gram emas. Apabila harga 1 gram emas bernilai Rp. 600.000,-/gram, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp.51.000.000,-.
2. Harta Niaga
Harta niaga adalah harta yang diperuntukkan bagi keperluan jual beli, baik berupa alat maupun pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya. Seperti halnya harta simpanan, harta niaga juga dikenakan wajib zakat apabila nilainya sudah setara dengan 85 gram emas.
3. Binatang Ternak
Bagi seseorang yang memiliki binatang ternak, maka juga dikenakan wajib zakat. Adapun nisabnya, apabila binatang ternak tersebut adalah unta, maka wajib zakatnya sebanyak 5 ekor. Sementara untuk sapi atau kerbau nisabnya sebanyak 5 ekor. Sedangkan kambing, nisabnya adalah 40 ekor kambing.
4. Hasil Pertanian
Seperti halnya binatang, hasil panen juga dikenakan wajib zakat apabila telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisabnya adalah 5 wassaq, atau setara dengan 625 kilogram. Besaran zakat yang akan dikeluarkan sebanyak 10% apabila hasil panen tersebut diairi dengan air hujan saja. Sementara 5% apabila diari dengan air yang memerlukan peralatan tambahan.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal
Sebagai salah satu dari bagian rukun islam, tentu saja zakat memiliki sejumlah aturan yang mengikat. Termasuk siapa saja yang berhak menerima zakat mal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, sehingga mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin: Miskin berbeda dengan fakir. Miskin adalah orang yang masih memilliki harta, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Amil merupakan orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf: Muallaf yaitu orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan guna memenuhi kebutuhan dan menguatkan syariah serta tauhid.
- Hamba Sahaya: Hamba sahaya merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Maka golongan ini berhak menerima zakat.
- Gharim: Adalah golongan orang yang berhutang guna memenuhi kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan keimanannya.
- Fisabilillah: Adalah golongan orang yang berperang di jalan Allah baik dalam bentuk jihad, kegiatan dakwah dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Ibnu sabil merupakan golongan orang yang kehabisan bekal di perjalanannya dalam wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai nisab zakat mal uang, serta golongan orang yang berhak menerimanya. Jangan lupa untuk membayar zakat apabila telah mencapai nisab dan haul. Sebab hukumnya adalah wajib dan merupakan bagian dari rukun Islam.
Baca Juga : Manfaat Membaca Surat Al Kahfi Untuk Tabungan di Akhirat