Hukum Bermain Judi dalam Pandangan Islam

Assalamualaikum sahabat. Pada kesempatan ini kalian para sahabat akan mendapatkan informasi yang bermanfaat tentang hukum bermain judi. Mungkin sebagian dari kalian sudah tahu tentang hukum bermain judi dalam pandangan islam. Tapi tidak ada salahnya bagi kalian untuk mengetahui lebih detail tentang hukum bermain  judi dan mengapa judi dilarang dalam ajaran islam.

hukum bermain judi
sumber: telegraph.co.uk

Sebagian besar umat islam pastinya tahu bahwa hukum bermain judi adalah haram. Judi sendiri dalam bahasa arab adalah ‘maisir’ yang memiliki arti memperoleh keuntungan dengan mudah tanpa bekerja atau kerja keras terlebih dahulu. Kata ‘masyir’ (kata turunan dari ‘maisir’) artinya menyerahkan barang berharga atau harta bagi pihak yang kalah, dan mendapatkan harta bagi pihak yang menang. 

Judi di Indonesia sendiri sudah dianggap sebagai bagian dari lifestyle dan hiburan, khususnya bagi mereka yang berduit, sedang bagi mereka yang secara kemampuan finansial rendah, judi menjadi salah satu sumber penghasilan pokok atau sumber penghasilan tambahan.

Perbedaan tujuan bermain judi ini yang menjadi penyebab utama mengapa perjudian (perjudian dalam bentuk apapun) tetap eksis dan makin menjamur hingga saat ini. Bahkan setelah maraknya perjudian online yang mudah diakses secara online oleh siapa saja, kini judi juga meracuni generasi muda kita. 

Hukum Bermain Judi

Dalam firman-Nya, Allah berkata, “ sesungguhnya meminum khamar dan berjudi, berkorban untuk sembahan berhala, mengundi nasib dengan menggunakan panah adalah perbuatan setan. Maka dari itu, jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu beruntung” (Q.S Almaidah ayat 90). 

Dalam ayat Alqur’an ini sangat jelas maknanya bahwa judi termasuk dalam perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kita semua. Masih menurut salah satu ayat di Surat Almaidah dikatakan juga kita, umat islam, diminta untuk menjauhi beberapa perbuatan di atas, termasuk judi, agar kita termasuk orang-orang yang beruntung. Dari jabaran arti ayat 90 Surat Almaidah ini sangat jelas bahwa hukum bermain judi menurut agama islam adalah haram (berdosa jika dilakukan). 

Di masa jahiliyah, judi telah menjadi bagian dari tradisi. Sebagian masyarakat saat itu gemar berjudi, mulai dengan taruhan kecil hingga taruhan besar seperti taruhan budak. Adapun jenis judi yang terkenal saat itu adalah judi dengan 10 orang anggota di mana semua anggota berserikat untuk membeli unta. Masing-masing memiliki besaran saham yang sama. 

Kemudian permainan dilanjutkan dengan melakukan pengundian. Dari hasil undian tersebut, 7 orang memperoleh bagian yang berbeda. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat saat itu. Sedang 3 orang sisanya tidak mendapatkan bagian sedikitpun, alias mereka bertiga kalah.

Perbedaan Judi Di Masa Jahiliyah dan Judi di Jaman Now

Masih membahas seputar hukum bermain  judi, berbeda dengan masa jahiliyah, saat ini bentuk perjudian sudah beraneka ragam. Sebut saja perjudian yang menggunakan sistem undian. Kemudian ada juga perjudian dalam bentuk pembelian barang lalu ada hadiah yang disematkan di dalamnya. Adanya kupon di sebuah barang yang dijual-belikan juga termasuk dalam jenis perjudian. 

Berbagai jenis asuransi (tentunya cukup mengejutkan bagi kalian tentunya) juga termasuk dalam bentuk perjudian di jaman sekarang. Jadi, kesimpulannya, perjudian di jaman serba modern ini tidak hanya dalam bentuk judi online, judi togel, dll yang memang sudah pasti dilarang oleh agama dan hukum di negara kita, melainkan juga dalam bentuk perniagaan dan asuransi yang kerap kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

Taruhan jenis apapun juga termasuk perbuatan judi. Ingat dengan taruhan atau tebak-tebakan skor bola selama ajang pesta sepak bola dunia, Piala Dunia? Taruhan semacam itu sudah pasti masuk dalam judi. 

Nah, bagi kalian yang pernah melakukan taruhan dalam bentuk apapun, sebaiknya mulai sekarang hindari. Lakukan hal-hal positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lai agar Allah membalas kalian dengan kebaikan-kebaikan lainnya.

3 Macam Hukum Berbagai Macam Perlombaan

Dalam islam, selain hukum bermain  judi, ada tiga jenis hukum lainnya terkait dengan berbagai jenis perlombaan yang dalam praktiknya mirip dengan judi. Berikut penjelasannya:

  1. Diperbolehkan alias halal untuk berbagai jenis perlombaan yang bertujuan syiar islam. Contoh: lomba menghafal Alqur’an, lomba memanah dan menunggang kuda (kedua kegiatan ini masuk dalam sunah Rosul), lomba da’i , dan lain sebagainya.
  2. Mubah alias boleh asal tidak mengandung unsur judi.

Contoh: lomba lari maraton, lomba baca puisi, dll yang pemenangnya tidak diberi hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun. 

  1. Haram apabila perlombaan tersebut didukung dengan teknis dan sistem pemberian hadiah seperti judi.

Contoh: sabung ayam, tinju, lomba Miss Universe/ ratu kecantikan lainnya, adu banteng, dan lain sebagainya.

Demikian artikel singkat tentang hukum bermain judi. Semoga kita dihindarkan dari segala macam perbuatan yang tidak disukai Allah, termasuk judi.  Jika kalian memiliki tambahan informasi tentang hukum bermain judi, silahkan langsung share di kolom komentar di bawah ini.

Baca juga: Judi Menurut Islam: Hukum, Bahaya, Larangan, dan Azab Judi