Hukum Nikah Siri Dalam Islam dan Tata Cara Agar Sah Secara Agama

Akhir-akhir ini masyarakat seringkali disuguhkan dengan fenomena nikah siri terutama dikalangan artis dan para pejabat. Dengan banyaknya kasus nikah siri, memunculkan tanda tanya apa yang dimaksud dengan nikah siri serta bagaimana hukum nikah siri dalam islam.

Pada dasarnya, nikah siri bukanlah tradisi umat islam. Sebab Rasulullah SAW justru menyarankan agar mengumumkan pernikahan kepada khalayak ramai. Hal tersebut merupakan pondasi dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Apa yang dimaksud dengan Nikah Siri?

Kata “siri” diserap dari Bahasa arab yang memiliki arti “rahasia”. Imam Maliki berpendapat bahwa, pernikahan siri dilakukan atas dasar kemauan suami, saksi yang hadir harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarga. Mazhab Maliki tidak memperbolehkan adanya nikah siri. Bahkan pelaku nikah siri akan dikenakan hukum cambuk jika keduanya telah melakukan hubungan seksual serta diakui oleh empat saksi.

Sementara madzhab Hambali memperbolehkan nikah siri apabila dilaksankan sesuai dengan ketentuan dan syari’at Islam meskipun pernikahannya dirahasiakan dari pihak lain. Berdasarkan sejarah, dahulu Umar Bin Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukum dera.

Dengan kata lain, nikah siri dapat diartikan sebagai berikut:

  • Nikah tanpa adanya wali. Pernikahan ini dilakukan sebab wali dari pihak perempuan tidak setuju atau karena hanya ingin memuaskan nafsu syahwat saja.
  • Pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat dalam lembaga negara. Hal ini bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor biaya.
  • Pernikahan yang dirahasiakan sebab menghindari beberapa hal tertentu seperti fitnah dan ghibah.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Islam sejatinya melarang pernikahan siri. Sebab hal ini didasarkan hadits nabi yang artinya, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” Berdasarkan hadits ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali memiliki sifat yang batil. Pernikahan siri termasuk kedalam perbuatan maksiat kepada Allah, dan sepatutnya mendapatkan sanki di dunia. Akan tetapi saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku nikah siri.

Sementara pada kasus nikah siri yang tidak bersifat rahasia namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan sipil, maka hukumnya adalah sah menurut agama Islam. Hukumnya adalah mubah dan pelaku tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Dampak Negatif Nikah Siri

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang sarat akan dampak negatif terutama bagi kaum perempuan. Sudah banyak pemberitaan mengenai artis atau publik figur yang menjalani pernikahan siri kemudian terlibat masalah dalam hal harta warisan maupun anak. Lantas, apa saja dampak negatif dari pernikahan secara siri?

  • Istri yang dinikahi secara siri tidak dapat dianggap sebagai istri sah dimata hukum.
  • Istri yang dinikahi secara siri tidak berhak atas hak waris dari harta milik suami.
  • Perselingkuhan sangat wajar terjadi terhadap perkawinan siri.
  • Maraknya kasus poligami.
  • Istri yang dinikahi secara siri serta anak hasil dari pernikahan siri tidak dapat menuntut haknya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya bukti hukum yang kuat atas pernikahan.
  • Terjadinya pelecehan seksual terhadap kaum perempuan sebab hanya dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat.
  • Istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menjalin relasi yang baik secara sosial karena dianggap tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum nikah siri dalam islam. Seorang wanita yang akan menikah secara siri hendaknya menimbang keputusan tersebut terlebih dahulu. Sebab pernikahan yang dilakukan secara siri bisa saja menimbulkan kerugian dikemudian hari. Islam menganjurkan agar mencari jodoh melalui cara yang benar seperti melalui ta’aruf atau shalat istikharah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Baca Juga : Ulasan Rukun Nikah Siri Serta Dampak Dari Nikah Siri Lengkap