Bagi sebagian orang, pernikahan adalah sesuatu yang harus diumumkan kepada orang banyak. Hal ini guna menyebarkan kabar bahagia serta menunjukkan bahwa mereka telah sah sebagai suami istri. Namun, tak sedikit juga orang yang memilih menyembunyikan pernikahan mereka. Inilah yang disebut dengan nikah siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia dan hanya berdasarkan aturan agama serta adat. Lantas, apa saja rukun nikah siri? Apa saja dampak yang ditimbulkannya? Berikut akan dibahas secara lengkap!
Rukun Nikah Siri
Pernikahan secara sisi biasanya dilakukan oleh masyarakat yang beragama islam. Dalam agama Islam, suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi 5 rukun nikah. Yaitu adanya calon suami, calon isteri, wali nikah dari calon perempuan, 2 orang saksi, dan ijab qabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi salah satu syarat sahnya suatu pernikahan.
Syarat Nikah Siri Bagi Laki-Laki
Setelah memenuhi rukun nikah, maka selanjutnya adalah memastikan bahwa pasangan yang akan menikah telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Beragama islam
- Laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan praktik nikah siri atas dasar terpaksa
- Tidak memiliki 4 orang istri
- Calon perempuan yang akan dinikahi bukan merupakan mahram
- Pernikahan tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat Nikah Siri Bagi Perempuan
Sementara syarat sah nikah siri bagi perempuan adalah sebagai berikut:
- Beragama islam
- Perempuan dan bukan transgender
- Mendapatkan izin dari wali yang sah
- Bukan merupakan istri orang lain dan tidak dalam masa iddah
- Tidak menikahi mahramnya sendiri
- Pernikahan tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Islam sejatinya melarang pernikahan siri. Sebab hal ini didasarkan hadits nabi yang artinya, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” Berdasarkan hadits ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali memiliki sifat yang batil. Pernikahan siri termasuk kedalam perbuatan maksiat kepada Allah, dan sepatutnya mendapatkan sanki di dunia. Akan tetapi saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku nikah siri.
Sementara pada kasus nikah siri yang tidak bersifat rahasia namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan sipil, maka hukumnya adalah sah menurut agama Islam. Hukumnya adalah mubah dan pelaku tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Dampak Nikah Siri Secara Hukum
Nikah siri memiliki sejumlah dampak negatif terutama bagi kaum perempuan. Lantas, berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkannya, apa saja akibat dari nikah siri apabila dilihat dari kacamata hukum? Berikut ulasannya:
- Tidak dapat menuntut suami atas nafkah baik lahir maupun batin. Istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut nafkah baik lahir maupun batin kepada suami. Hal ini dikarenakan pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
- Pernikahan tidak tercatat di lembaga kenegaraan. Sehingga nasib anak dan pernikahan menjadi tidak jelas. Anak tidak dapat mengurus akte kelahiran. Efeknya adalah anak akan kesulitan masuk sekolah sebab saat ini semua sekolah menjadikan akte kelahiran sebagai syarat pendaftaran.
- Anak tidak dapat menuntut hak waris sebab tidak ada bukti nyata yang menunjukkan hubungan antara orang tua dan anak.
Demikianlah penjelasan mengenai rukun nikah siri dalam islam. Seorang wanita yang akan menikah secara siri hendaknya menimbang keputusan tersebut terlebih dahulu. Sebab pernikahan yang dilakukan secara siri bisa saja menimbulkan kerugian dikemudian hari. Islam menganjurkan agar mencari jodoh melalui cara yang benar seperti melalui ta’aruf atau shalat istikharah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Baca Juga : Mengenal Tawaf Qudum Dan Macam-Macam Tawaf Lainnya